Dari empat fungsi bank syariah berikut akan dibahas dua, yaitu
1. fungsi manager investasi, dan
2. fungsi investor yang berhubungan dengan pembagian hasil
usaha (profit distribution) yang dilakukan oleh bank syariah.
Disamping dua fungsi lainnya, yaitu fungsi sosial dan jasa keuangan (perbankan).
Manager Investasi.
Salah satu fungsi bank syariah yang sangat penting adalah sebagai manager investasi. Bank syariah merupakan manager investasi dari pemilik dana (shahibul maal) dari dana yang dihimpun (dalam perbankan lazim disebut dengan deposan atau penabung), karena besar-kecilnya pendapatan (bagi hasil) yang diterima oleh pemilik dana tersebut sangat tergantung pada pendapatan yang diterima oleh bank syariah dalam mengelola dana mudharabah sehingga sangat tergantung pada keahlian, kehati-hatian, dan profesionalisme dari bank syariah. Bank syariah dapat menghimpun dana yang besar, kemudian dalam penyaluran dana dilakukan tidak efektif, kurang memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian, sembarangan banyak yang macet atau banyak yang diketagorikan dalam non performing, banyaknya penyaluran dana yang tidak melakukan pembayaran angsuran maka membawa dampak pendapatan yang diikuti aliran kas masuk (cash basis) hanya sedikit yang diterima. Dengan adanya pendapatan yang cash basis sedikit maka pendapatan yang akan dibagi antara bank syariah dan shahibul maal juga sedikit, yang akhirnya membawa dampak kecilnya pendapatan yang diterima oleh pemilik dana (shahibul maal). Begitu sebaliknya, penyaluran dana yang tidak besar, namun dilakukan dengan efektif, efesien, dan produktif, serta kualitas penyaluran dana yang baik sehingga banyak debitur yang melakukan pembayaran angsuran atau pembayaran bagi hasil yang cukup banyak akan membawa dampak pada pendapatan yang akan dibagi antara bank syariah dan pemilik dana juga besar, yang mengakibatkan pendapatan diterima pemilik dana cukup besar. Dana yang dihimpun oleh bank syariah, hendaknya ditanamkan pada sektor yang produktif dan tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.
Jadi, apa yang dilakukan oleh bank syariah, khususnya yang berkaitan dengan penyaluran dana akan membawa dampak atau risiko kepada pemilik dana (shahibul maal) dan dana yang dihimpun (deposan atau penabung mudhabah). Hal ini sangat berbeda dengan bank konvensional, begitu deposan memberikan dana kepada bank konvensional dan dijanjikan bunga tertentu, deposan tidak menananggung risiko. Bank konvensional bisa menyalurkan dana atau tidak, mendapatkan pendapatan besar atau tidak deposan akan menerima bunga tetap yang diperjanjikan.
Besarnya penyaluran dana atau investasi yang dilakukan oleh bank syariah bukanlah suatu indikasi pendapatan bagi hasil besar yang diterima oleh pemilik dana yang dihimpun (deposan atau penabung), tetapi kualitas dari penyaluran dana atau investasi yang dilakukan oleh bank syariah itulah yang mempunyai pengaruh langsung hasil yang diterima oleh pemilik dana yang dihimpun. Besarnya porsi pembagian pendapatan (nisbah) tidak menjamin besarnya bagi hasil yang akan diterima oleh pemilik dana, karena bagi hasil tersebut sangat dipengaruhi oleh pendapatan yang akan dibagikan (pendapatan operasi utama sebagai unsur perhitungan distribusi hasil usaha), pendapatan yang akan dibagikan sangat tergantung pada pendapatan penyaluran dana yang benar-benar diterima (cash basis) oleh bank syariah sebagai mudharib, pendapatan ini tergantung pada kualitas aktiva produktif (penyaluran dana), kualitas aktiva produktif tergantung pada proses dan prinsip-prinsip penyaluran dana.
Fungsi ini dapat dilihat pada segi penghimpunan dana bank syariah dalam menghimpun dana, khususnya dana mudharabah, bertindak sebagai manager investasi dalam arti dana tersebut harus dapat disalurkan pada penyaluran yang produktif, sehingga dana yang dihimpun tersebut harus dapat menghasilkan yang hasilnya akan dibagi hasilkan dengan pemilik dana. Bahkan, bank syariah tidak sepatutnya menghimpun dana mudharabah apabila tidak dapat menyalurkan dana tersebut pada hal yang produktif, karena hasil yang diperoleh akan tetap dan dibagikan kepada pemilik dana yang lebih banyak sehingga hal tersebut jelas akan merugikan pemilik dana yang sudah ada.
Pembayaran imbalan kepada pemilik dana yang dihimpun (shahibul maal) bank syariah tidak sama dengan pembayaran imbalan kepada pemilik dana bank konvensional (yang lazim disebut dengan deposan atau penabung). Bank konvensional memberikan imbalan kepada para deposannya dalam bentuk bunga dalam jumlah tetap dan ditentukan dimuka, tidak dipengaruhi oleh risiko atau masalah yang dihadapi oleh bank konvensional sedangkan imbalan pemilik dana (shahibul maal) bank syariah sangat tergantung pada pendapatan yang diperoleh oleh bank syariah sebagai mudharib dalam pengelolaan dana mudharah, bank syariah tidak diperkenankan memberikan imbalan dalam jumlah yang telah ditentukan di depan. Untuk memberikan gambaran perbedaan pemberian imbalan bank konvensional dengan bank syariah dapat ditunjukkan pada gambar skema disertai uraian sebagai berikut.
Bank konvensional menghimpun dana dalam bentuk deposito, tabungan, dan giro telah menentukan besarnya bunga tetap yang diberikan kepada nasabah, apa pun risiko yang dialami oleh bank konvensional – dapat menyalurkan dana atau tidak, memperoleh pendapatan besar atau tidak memperoleh pendapatan – pada saat jatuh tempo bank konvensional harus membayar bunga yang telah dijanjikan. Atas dana tersebut oleh bank kovensional disalurkan dalam bentuk kredit, dimana besamya bunga kredit ditentukan sebesar harga pokok dana (cost of fund) ditambah premi risiko, ditambah dengan beban overhead bank, ditambah dengan keuntungan yang diharapkan (yang lazimnya dikenal dengan base lending rate).
Misalnya, deposan bank konvensional menyerahkan uang dalam bentuk deposito berjangka dengan bunga 16% per tahun, pada umumnya dan penerimaan dana tersebut bank konvensional menyalurkan kembali dalam pemberian kredit kepada debitur dan menetapkan bunga minimal sebesar harga pokok dana (lending rate), misalnya dalam perhitungan sederhana sebesar 23 % per tahun (harga pokok sebesar 16%, ditambah beban overhead 4%, dan ditambah keuntungan diharapkan 3%). Berapa pun besarnya kredit yang dikenakan kepada debitur, berapa pun pendapatan yang diterima oleh bank konvensional maka pembayaran imbalan yang diberikan bank konvensional kepada deposan tetap sebesar 16% per tahun, tidak berpengaruh terhadap berapa besar bunga kredit kepada debitur. Misalnya, bank konvensional dapat menyalurkan kredit dengan bunga 23 % maka bank konvensional tetap membayar bunga deposito 16%, bank konvensional menyalurkan kredit dengan bunga 40% bank konvensional tetap membayar bunga deposito sebesar 16%, sebaliknya bank konvensional menyalurkan kredit dengan bunga 10% bank konvensional tetap membayar bunga deposito 16%, bahkan bank konvensional tidak dapat menyalurkan dana dalam bentuk kredit pun bank konvensional tetap harus membayar bunga deposito sebesar 16%. Apabila bank konvensional membayar bunga deposito (bunga atas dana pihak ketiga) lebih besar dari pendapatan penyaluran dana maka disebut dengan “negative spread”. Hal ini yang dialami oleh bank konvensional pada krisis moneter beberapa waktu yang lalu, dalam penghimpunan dana bank konvensional memberikan bunga 56% pertahun dan dalam penyaluran dana tidak ada nasabah yang mau mengambil kredit, karena tingginya bunga kredit.
Dalam bank syariah, imbalan yang diberikan kepada para deposan (penghimpunan dana) sangat tergantung pada pendapatan yang diperoleh atas pengelolaan atau penyaluran dana yang dilakukan oleh bank syariah, khususnya pendapatan yang telah diikuti dengan aliran kas masuk (cash basis) sehingga dan bulan ke bulan berikutnya penghasilannya tidak selalu sama.
Misalnya, bank syariah menerima dana mudharabah sebesar Rp 1 milyar, dana tersebut oleh bank syariah disalurkan pada investasi sesuai syariah dan menghasilkan pendapatan sebesar Rp 20.000.000,— maka imbalan yang diberikan kepada pemilik dana (nasabah) adalah didasarkan pada perhitungan distribusi hasil usaha atas pendapatan sebesar Rp 20.000.000,— dengan nisbah (pembagian) yang disepakati pada awal akad. Tetapi, apabila bank syariah atas pengelolaan dana (penyaluran dana) tersebut hanya mendapatkan hasil Rp 1.000.000,- maka imbalan yang diberikan kepada pemilik dana (deposan) didasarkan pada perhitungan distribusi hasil usaha atas pendapatan Rp 1.000.000,- Apabila bank syariah pengelolaan dana (penyaluran dana) tersebut hanya mendapatkan hasil Rp 1,- maka imbalan yang diberikan kepada pemilik dana (deposan) didasarkan pada perhitungan distribusi basil usaha atas pendapatan Rp 1,- Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa bank syariah tidak pernah mengalami negative spread, karena bank syariah tidak pernah membayarkan imbalan kepada pemilik dana yang lebih besar dan pendapatan yang diperoleh dari penyaluran dana.
Dalam menjalankan fungsinya, bank konvensional sebagai intermediary dalam pengeloaan uang antara pihak suplus dana dan pihak yang defisit dana tersebut bank konvensional memperoleh pendapatan. Dengan ungkapan yang sederhana tetapi gamblang dapat dikatakan bahwa kegiatan utama sebuah bank konvensional ialah menerima simpanan dari A, B, dan C dengan tingkat bunga tertentu (misalnya dalam contoh diatas 16%), kemudian meminjamkannya kepada orang lain dengan tingkat bunga yang lebih besar (misalnya dalam contoh diatas 23 %). DR Yusuf Al-Qardhawi menjelaskan bahwa spread (selisih) antara kedua tingkat bunga tersebut ialah yang menjadi keuntungan bank. Inilah fungsi utama dan misi sebuah bank. Jadi, bank konvensional merupakan pelaku “riba akbar”, yang mengantikan posisi pelaku “riba teri” tempo dulu. Ia juag merupakan “calo riba” yang memakan dan memberi riba.
Investor
Dalam penyaluran dana baik dalam prinsip bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), prinsip ujroh (ijarah dan ijarah muntahia bittamlik) maupun prinsip jual beli (murabahah, salam dan salam paralel, istishna dan istishna paralel) bank syariah berfungsi sebagai investor sebagai pemilik dana. Oleh karena sebagai pemilik dana maka dalam menanamkan dana dilakukan dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dan tidak melanggar syariah, ditanamkan pada sektor-sektor produktif dan mempunyai risiko yang sangat minim. Keahlian profesionalisme sangat diperlukan dalam menangani penyaluran dana ini. Penerimaan pendapatan dan kualitas aktiva produktif yang sangat baik menjadi tujuan yang penting dalam penyaluran dana, karena pendapatan yang diterima dalam penyaluran dana inilah yang akan dibagikan kepada pemilik dana (deposan atau penabung mudharabah). Jadi, fungsi ini sangat terkait dengan fungsi bank syariah sebagai manajer investasi.
Bank-bank Islam menginvestasikan dana yang disimpan pada bank tersebut (dana pemilik bank maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat investasi yang sesuai dengan syari’ah. Investasi yang sesuai dengan syari’ah tersebut meliputi akad murabahah, sewa-menyewa, musyarakah, akad mudharabah, akad salam atau istisna’, pembentukan perusahaan atau akuisisi, pengendalian atau kepentingan lain dalam rangka mendirikan perusahaan, memperdagangkan produk, dan investasi atau memperdagangkan saham yang dapat dipeijual belikan atau real estate. Keuntungan dibagikan kepada pihak yang memberikan kontribusi dana setelah bank menerima bagian keuntungan mudharibnya yang sudah disepakati antara pemilik rekening investasi dan bank sebelum pelaksanaan akad. Fungsi ini dapat dilihat dalam hal penyaluran dana yang dilakukan oleh bank syariah, baik yang dilakukan dengan mempergunakan prinsip jual beli maupun dengan menggunakan prinsip bagi hasil.
Bank-bank Islam bisa melakukan fungsi ini berdasarkan kontrak mudharabah atau sebuah ‘agency contract’. Menurut akad mudharabah bank di dalam kapasitasnya sebagai seorang mudharib yaitu seseorang yang melakukan investasi dana-dana pihak-pihak lain hanya menerima suatu bagian keuntungan jika memperoleh keuntungan. Tetapi, jika teijadi kerugian maka bank tidak berhak memperoleh imbalan atas usahanya dan kerugian dibebankan kepada penyedia dana (rabul mat). Menurut agency contract, bank menerima satu jumlah sekaligus (lump sum) atau persentase dari jumlah dana yang diinvestasikan tanpa memperhatikan apakah diperoleh keuntungan atau tidak.
Pustaka
Penghimpunan dana dan distribusi hasil usaha bank syariah Oleh
Wiroso., SE., MBA
0 comments:
Posting Komentar