Sabtu, 05 November 2011

Operasional Bank Syariah

Pengertian Perbankan menurut Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Jenis-jenis bank menurut Pasal 5 Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 adalah sebagai berikut. 1. Bank Umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (Pasal 1 Undang-undang Nomor 7/1992 tentang Perbankan). 2. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan hal itu (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7/1992 tentang Perbankan). Apabila hanya melihat pada Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, memang tidak ada aturan tentang Bank Syariah (khususnya bank umum syaiiah), karena dalam undang-undang tersebut secara umum hanya menjelaskan tentang perbankan konvensional, kecuali dalam Pasal 13.c yang mengatur tentang Usaha Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan prinsip bagi hasil. Bank Syariah pertama berdiri di Indonesia sekitar tahun 1992 didasarkan pada Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 sebagai landasan hukum bank dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1992 tentang Bank Umum berdasarkan prinsip bagi hasil sebagai landasan hukum Bank Umum Syariah dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 tentang Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan prinsip bagi hasil sebagai landasan hukum Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Sesuai dengan perkembangan perbankan maka Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan juga tercakup hal-hal yang berkaitan dengan perbankan syariah. Dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 Pasal 1 pengertian bank, bank umum, dan Bank Perkreditan Rakyat disempurnakan menjadi sebagai berikut. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, sedangkan pengertian Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau “berdasarkan prinsip usaha syariah” yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Serta pengertian Bank Perkreditan Rakyar Syariah (BPR-Syariah ) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selain itu, yang dimaksud dengan prinsip syariah dijelaskan pada Pasal 1 butir 13 Undang-undang tersebut , yakni sebagai berikut. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina) Dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 maka Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1992 dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1998 dan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tersebut, Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan mengeluarkan beberapa ketentuan berkaitan dengan perbankan syariah, yaitu Bank Umum Syariah, BPR Syariah, dan Bank konvensional. 1. Bank Umum Syariah Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004 tertanggal 14 Oktober 2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Ketentuan ini merupakan penyempurnaan ketentuan lama yang telah dicabut, yaitu meliputi. a. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 32/2/UPPB tertanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umurn Berdasarkan Prinsip Syariah, dan b. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/34/KEP/DIR/tertanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah. 2. Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR-Syariah) Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/17/PBI/2004 tanggal 1 Juli 2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah. Ketentuan ini merupakan penyempurnaan ketentuan lama yang telah dicabut, yaitu meliputi. a. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 32/4/UPPB tertanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah, dan b. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/36/KEP/DIR/ tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah. 3. Bank Konvensional yang Membuka Usaha Syariah (Cabang Syariah) Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/1/PBI/2002 tanggal 27 Maret 2002 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank Berdasarkan Prinsip Syriah oleh Bank Umum Konvensional. Ketentuan ini merupakan penyempurnaan ketentuan lama yang telah dicabut, yaitu Peraturan Bank Indonseia Nomor 2/27/PBI/2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Bank Umum Konvensional yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Dalam ketentuan-ketentuan tersebut diatur tata cara pendirian bank, perizinian prinsip maupun perizinan kegiatan usaha, kepemilikan, Dewan Pengawas Syariah, Dewan Komisaris, Dewan Direksi dan Pemimpin Kantor Cabang, Kegiatan Usaha Bank, Pembukaan Kantor Bank, Peningkatan dan Penurunan status kantor Bank, Pemindahan Alamat Kantor, Perubahan Nama dan Bantuk Badan Hukum, Penutupan Kantor dan sebagainya. Pustaka Penghimpunan dana dan distribusi hasil usaha bank syariah Oleh Wiroso., SE., MBA

0 comments:

Posting Komentar