Sabtu, 05 November 2011

Mudharabah

Pengertian Mudharabah Istilah “mudharabah” merupakan istilah yang paling banyak digunakan oleh bank-bank Islam. Prinsip ini juga dikenal sebagai “qiradh” atau “muqaradah”. Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis perkongsian, dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Keuntungan hasil usaha dibagikan sesuai dengan nisbah porsi bagi hasil yang telah disepakati bersama sejak awal maka kalau rugi shahibul maal akan kehilangan sebagian imbalan dari hasil kerja keras dan managerial skill selama proyek berlangsung. Imam Saraksi, salah seorang pakar perundangan Islam yang dikenal dalam kitabnya “al Mabsut” telah memberikan definisi mudharabah dan keterangan sebagai berikut. “Perkataan mudharabah adalah diambil daripada perkataan “dari (usaha) diatas bumi”. Dinamakan demikian karena mudharib (pengguna modal orang lain) berhak untuk bekerjasama bagi hasil atas jerih payah dan usahanya. Selain mendapatkan keuntungan ia juga berhak untuk mempergunakan modal dan menentukan tujuannya sendiri. Orang-orang Madinah memanggil kontrak jenis ini sebagai “muqaradah” dimana perkataan ini diambil dari perkataan “qard” berarti “menyerahkan” Dalam hal ini pemilik modal akan menyerahkan hak atas modalnya kepada amil (pengguna modal). Mudharabah disebut juga qiradh yang berarti “memutuskan”. Dalam hal ini, si pemilik uang itu telah memutuskan untuk menyerahkan sebilangan uangnya untuk diperdagangkannya berupa barang-barang dan memutuskan sekalian sebagian dari keuntungannya bagi pihak kedua orang yang berakad qiradh ini. Menurut istilah Syarak, mudharabah dikenal sebagai suatu akad atau perjanjian atas sekian uang untuk dipertindakkan oleh anvil (pengusaha) dalam perdagangan, kemudian keuntungannya dibagikan diantara keduanya menurut syarat-syarat yang ditetapkan terlebih dahulu, baik dengan sama rata maupun dengan kelebihan yang satu atas yang lain. Contoh mudharabah. Pemilik modal menyerahkan modalnya kepada pengusaha untuk diusahakan dalam lapangan perniagaan, perindustrian dan sebagainya dengan dibagikan untuk kedua belah pihak menurut jumlah yang disetujui seperti 2 atau 3 atau 4 bagian. Tujuan akad mudharabah adalah supaya ada kerjasama kemitraan antara pemilik harta (modal) yang tidak ada pengalaman dalam perniagaan/perusahaan atau tidak ada peluang untuk berusaha sendiri dalam lapangan perniagaan, perindustrian dan sebagainya dengan orang berpengalaman di bidang tersebut tapi tidak punya modal. Ini merupakan suatu langkah untuk menghindari menyia-nyiakan modal pemilik harta dan menyia-nyikan keahlian tenaga ahli yang tidak mempunyai modal untuk memanfaatkan keahlian mereka. Mudharabah adalah suatu kerjasama kemitraan yang terdapat pada zaman jahiliah yang diakui Islam. Di antara orang yang melakukan kegiatan mudharabah ialah Nabi Muhammad SAW sebelum beliau menjadi Rasul, beliau bermudaharabah dengan calon istrinya Khadijah dalam melakukan perniagaan antara negeri Mekkah dengan Sham (Syria). Hati Khadijah tertarik dengan sifat¬sifat amanah, jujur, dan kebijaksanaan Muhammad dalam perniagaan dengan mendapat keuntungan berlipat ganda, akhirnya mereka dijodohkan oleh Allah SWT sebagai suami istri yang dikaruniakan dengan zuriat yang sholeh. Muhammad terus berdagang hingga menjelang saat beliau dilantik Allah SWT menjadi Rasul. Dalam transaksi dengan prinsip mudharabah harus dipenuhi rukun mudharabah meliputi, yaitu - shahibul maal/rabulmal (pemilik dana/nasabah), - mudharib (pengelola dana/pengusaha/bank), - amal (usaha/pekerjaan), dan - Ijab Qabul. Dilihat dan segi kuasa yang diberikan kepada pengusaha, mudharabah terbagi menjadi 2 jenis, yaitu sebagai berikut. - Mudharabah Muthlaqah (investasi tidak terikat) yaitu pihak pengusaha diberi kuasa penuh untuk menjalankan proyek tanpa larangan/gangguan apapun urusan yang berkaitan dengan proyek itu dan tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis, perusahaan, dan pelanggan. Investasi tidak terikat ini pada usaha perbankan syariah diaplikasikan pada tabungan dan deposito. - Mudharabah Mugaidah/Mugayyadah (investasi terikat) yaitu pemilik dana (shahibul maal) membatasi/memberi syarat kepada mudharib dalam pengelolaan dana seperti misalnya hanya untuk melakukan mudharabah bidang tertentu, cara, waktu, dan tempat tertentu saja. Bank dilarang mencampurkan rekening investasi terikat dengan dana bank atau dana rekening lainnya pada saat investasi. Bank dilarang untuk investasi dananya pada transaksi penjualan cicilan tanpa penjamin atau jaminan. Bank diharuskan melakukan investasi sendiri tidak melalui pihak ketiga. Jadi, dalam investasi terikat ini pada prinsipnya kedudukan bank sebagai agen saja dan atas kegiatannya tersebut bank menerima imbalan berupa fee. Pola dalam investasi terikat dapat dilakukan dangan cara chanelling dan executing, yakni - chanelling, apabila semua risiko ditanggung oleh pemilik dana dan bank sebagai agen tidak menanggung risiko apapun; dan - executing, apabila bank sebagai agen juga menanggung risiko dan hal ini banyak yang menganggap bahwa investasi terikat executing ini sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip mudharabah, namun dalam Akuntansi Perbankan Syariah diakomodir karena dalam praktiknya pola ini dijalankan oleh bank syariah. Penghimpunan dana yang terkait dengan perhitungan distribusi hasil usaha adalah penghimpunan dana yang mempergunakan prinsip mudharabah yang diaplikasikan oleh bank syariah dalam produk deposito mudharabah dan tabungan mudharabah. Dalam penyaluran dana yang dilakukan bank syariah, salah satu prinsipnya adalah bagi basil yaitu pembiayaan mudharabah dan pembiayaan musyarakah. Lain halnya kedudukan bank syariah sebagai agen dalam dana mudharabah. Jadi, sebelum dilakukan pembahasan penghimpunan dana dengan prinsip mudharabah secara rinci, hendaknya harus diketahui terlebih dahulu kedudukan bank dalam mudharabah. - Dalam penghimpunan dana dengan prinsip mudharabah mutlaqah (investasi tidak terikat) kedudukan bank sebagai mudharib (pihak yang mengelola dana) sedangkan sebagai pemilik dana atau shahibul maal adalah deposan/penabung (Sdr. Hamzah). Perhitungan distribusi hasil usaha dilakukan oleh bank syariah sebagai mudharib (pengelola dana). - Dalam penyaluran dana dengan prinsip mudharabah mutlaqah, kedudukan bank sebagai shahibul maal (pemilik dana) sedangkan sebagai pengelola dana/ mudharib adalah debitur (Sdri. Aminah). Perhitungan distribusi hasil usaha dilakukan oleh Aminah (debitur) sebagai pengelola dana. - Dalam penerimaan dana dengan prinsip mudharabah muqayyadah (Investasi Terikat), kedudukan bank hanya sebagai agen saja karena sebagai pemilik dana (shahibul maal) adalah Hamzah dan sebagai mudharib atau pengelola dana adalah Aminah. Pembagian hasil usaha dilakukan antara pemilik dana (Hamzah) dan mudharib (Aminal), bank syariah hanya menerima imbalan berupa fee saja. Perhitungan distribusi hasil usaha dilakukan oleh mudharib (Amanah). Pustaka-Mudharabah Penghimpunan dana dan distribusi hasil usaha bank syariah Oleh Wiroso,Wiroso, SE, MBA

0 comments:

Posting Komentar